SD Negeri 4 Purwokerto Lor

SD Negeri 4 Purwokerto Lor
Pemberian Sodaqoh Menjelang Idul Fitri 1432 H

Selasa, 19 Juli 2011

PEMANFAATAN HASIL WAKAF PRODUKTIF




A.        PENDAHULUAN

1.         Latar belakang
Meskipun wakaf telah memainkan peran penting dalam pembangunan masyarakat Muslim sepanjang sejarah perkembangan Islam, namun dalam kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik sebagaimana tujuan para wakif itu sendiri, khususnya di Indonesia. Untuk itu sudah waktunya kita mengkaji, menganalisis dan menerapkan strategi pengelolaan dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan agar harta wakaf, khususnya tanah wakaf yang setrategis bisa dijadikan salah satu alternatif nyata dalam pemberdayaan ekonomi umat. Di Indonesia memang masih sedikit orang yang mewakafkan tanahnya dalam bentuk tanah produktif, andaikata ada, untuk mengelola tanah tersebut masih memerlukan biaya yang tidak sedikit dan biaya tersebut harus diusahakan. Oleh karena itu sudah saatnya umat Islam Indonesia memikirkan cara mengelola wakaf yang ada ini supaya dapat mendatangkan kemanfaatan pada semua pihak, baik bagi wakaif maupun mauquf `alaih (masyarakat).
Hal ini penting dilakukan karena dalam kenyataannya di negeri kita,kondisi tanah wakaf justru banyak yang menurun nilainya karena tidak adanya pemeliharaan dan pengembangan asset secara baik.. Agar tetap memberikan manfaat kepada mauquf`alaih (penerima wakaf) seperti faqir miskin atau mustahiq lainnya, paerlu adanya tekad semua fihak untuk bahu membahu dalam mengembangkannya.
2.         Landasan Hukum
Dalil yang menjadi dasar disyari`atkan ibadah wakaf bersumaber dari :
a)  Ayat Al-Quran, antara lain :
Al-Quran Surat Al Haj : 7
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”
Al-Quran Surat Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”
b)  Sunnah Rasulullah saw.
Ada hadits Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :
Yang artinya : “Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rosulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya engkau perintahkan kepadaku ? Rasulullah menjawab : Bila kamu suka,kamu tahan (pokoknya). Kemudian Umar kemudian shadaqah, tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar : Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarangt bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan baik (sepantasnya)  atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).
Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan :
Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi saw. Saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi saw mengatakan   kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan)asalnnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Sedikit sekali memang ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang menyinggung tentang wakaf. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang ditetapkan berdasarkan kedua Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa khulafa’u Rasyidin sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf melalui ijtihad mereka. Sebab itu sebagian besar hokum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad yang bermacam-macam, seperti qiyas dan lain-lain.
c). Dasar Hukum Pemerintah RI
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
2. Undang-Undang Pokok Agraria
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 91 dan pasal 49.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
4. Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Beberapa ketentuan Hukum Perwakafan menurut KHI yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya, antara lain : Obyek Wakaf, Sumpah Nazhir, Jumlah Nazhir, Perubahan Benda Wakaf, Pengawasan Nazhir, Peranan Majelis Ulama dan Camat, Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nazhir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala  KUA Kecamatan, MUI Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya (pasal 227). ( Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, terbitan : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, Depag RI,tahun 2008,hal. 33).
3.         Tujuan.
  • Semangat pemberdayaan potensi Wakaf secara profesional produktif tersebut semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, khususnya muslim Indonesia yang sampai saat ini masih dalam keterpurukan ekonomi yang sangat menyedihkan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, teknologi maupun bidang sosial lainnya. Cukup banyak program-program yang bisa didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan.
B.        PEMANFAATAN TANAH WAKAF
Menurut data Kementerian Agama terakhir terdapat kekayaan tanah wakaf di Indonesia sebanyak 403.845 lokasi dengan luas 1.566.672.406 M2. Dari total jumlah tersebut 75 % diantaranya sudah bersertifikat wakaf dan sekitar 10 % memiliki potensi ekonomi tinggi, dan masih banyak lagi yang belum terdata. ( Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, terbitan : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, Depag RI,tahun 2008,hal. 37).
Namun pada umumnya tanah-tanah wakaf tersebut pengelolaannya bersifat konsumtif dan tradisional, karena :
a.     Sempitnya  pola pemahaman masyarakat terhadap harta yang akan diwakafkan.
b.    Pada umumnya masyarakat yang mewakafkan hartanya diserahkan kepada orang yang dianggap panutan dalam lingkup masyarakat tertentu, seperti ulama,  kyai, ustadz dan tokoh adat lainnya secara lisan yang pada kenyataannya sekarang banyak menimbulkan persengketaan.
c.     Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah wakaf. Hal ini memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan atau bahkan pengambilan paksa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, wakaf yang ada di Indonesia sementara ini sulit berkembang sebagaimana mestinya, jika tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dan total oleh semua pihak yang terkait dalam memperbaiki sistem dan profesionalisme pengelolaan tanah wakaf. Begitu pentingnya wakaf bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang erat kaitanyya dengan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sudah melembaga di Indonesia, tampaknya perlu dievaluasi sejauhmana lembaga tersebut mampu mengatasi kemiskinan jika dikelola sebagaimana mestinya.
Suatu kenyataan yang dilihat bahwa wakaf yang ada di Indonesia umumnya berupa Masjid, Musholla,  Madrasah, Sekolah, Kuburan, rumah yatim piatu. Dilihat secara sepintas, tampaknya wakaf kurang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Hal ini mudah dipahami karena kebanyakan wakaf yang ada kurang maksimal dalam pengelolaannya dan kadangkala tanah yang diwakafkan juga sulit untuk dikembangkan secara produktif. Kondisi ini disebabkan oleh keadaan tanah wakaf yang sempit dan hanya cukup dipergunakan untuk tujuan wakaf yang diikrarkan seperti untuk mendirikan masjid. Jika teradapat tanah wakaf yang cukup luas dan memungkinkan untuk dikelola secara produktif,  sebagai contoh tanah wakaf yang ada dapat didirikan gedung pertemuan yang memungkinkan untuk disewakan, sehingga menghasilkan dana. Akan tetapi karena nadzirnya kurang kreatif tanah yang memungkinkan dapat dikelola secara produktif itu akhirnya tidak diamanfaatkan sama sekali, bahkan perawatannyapun harus dicarikan sumbangan dari masyarakat.
Di beberapa Negara dalam hal pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga berupa Investasi saham, uang, real estate, tanah pertanian, flat, tempat ibadah, dan pendidikan yang kesemuanya dikelola dengan baik dan produktif, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. (Achmad Djunaidi dan Thobieb Al Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif, diterbitkan oleh : Mumtaz Publishing Depok Cet. V hal.32)
Di negeri Mesir pada awalnya, Hakim Mesir di zaman Hisyam bin Abd. Malik yang bernama Taubah bin Namirlah mewakafkan tanah untuk bendungan. Di negeri ini dari segi kuantitas, jumlah lahan pertanian hasil wakaf masyarakat sampai dengan awal abad ke-19 mencapai sekitar sepertiga dari total jumlah lahan pertanian yang ada, itu belum termasuk wakaf tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan gedung sekolah, Masjid, rumah sakit, panti anak yatim.
Salah satu keunggulan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir terletak pada wakafnya yang teramat besar. Bukan hanya wakaf tanah, gedung dan lahan pertanian, tetapi juga wakaf tunai. Dengan wakaf yang amat besar itu. Al Azhar mampu membiayai operasional pendidikannya selama berabad-abad tanpa tergantung pada pemerintah maupun pembayaran siswa dan mahasiswanya. Al-Azhar bahkan mampu memberikan beasiswa kepada ribuan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia selama berabad-abad.
Pemerintah Arab Saudi belakangan mulai menerapkan pengelolaan wakaf produktif melalui sistem perusahaan. Setelah berhasil dengan investasi harta wakaf dalam bentuk saham pada sebuah perusahaan pemborong dan bangunan yang menghasilkan keuntungan jauh berlipat ganda. Kementerian Wakaf Arab Saudi berencana akan mengembangkan pengelolaan wakaf dengan system perusahaan secara lebih luas.(Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, Deoartemen Agama RI Direktorat Jenderal imbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Tahun 2004)
C.        PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA
1.         Permasalahan wakaf produktif
Untuk mengubah pola pengelolaan tanah wakaf dari yang belum produktif menjadi lebih produktif di Indonesia ternyata tidak semudah membalik telapak tangan akan tetapi banyak hambatan-hambatan yang menghalanginya, diantaranya :
a.    Paham Umat Islam Tentang Wakaf
Wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, yaitu paham Syafi`iyyah sebagaimana mereka mengikuti madzhabnya, seperti tentang : ikrarnya, harta yang boleh diwakafkan, dan boleh tidaknya tukar menukar harta wakaf.
Pertama, ikrar wakaf. Adat kebiasaan masyarakat Islam Indonesia melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya kepada seseorang atau lembaga tertentu, tanpa melalui prosedur administratif, harta wakaf dianggap milik Allah yang tidak akan pernah ada pihak yang berani mengganggu gugat. Walaupun pada akhirnya nanti bisa menimbulkan persengketaan-persengketaan karena tiadanya bukti-bukti yang mampu menunjukkan bahwa benda-benda bersangkutan telah diwakafkan. ( Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, terbitan : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, Depag RI,tahun 2008,hal. 62).
Kedua, harta yang boleh diwakafkan. A. Harus memiliki nilai guna, yaitu tidak syah hukumnya mewakafkan sesuatu yang bukan benda, seperti : Hak irigasi, hak pakai, hak intelektual, dan lain-lain. B. Benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan. Kebiasaan masyarakat Indonesia dalam sejarahnya dan juga sampai sekarang pada umumnya mewakafkan harta berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan masjid, madrasah, pesanatren, rumah sakit, panti asuhan dan lain sebagainya. Dan pandangan ini secara kebetulan telah disepakai oleh semua madzhab empat. garis umum yang dijadikana sandaran golongan syafi`iyyah dalam mewakafkan hartanya dilihat dari kekekalan fungsi atau manfaat dari harta tersebut, baik berupa barang bergerak, barang tak bergerak maupun barang kongsi (milik bersama).
Ketiga, boleh tidaknya tukar menukar harta wakaf. Dalam masalah ini, mayoritas wakif dari umat islam Indonesia berpegang pada pandangan konservatif Syafi`i sendiri yang menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh ditukar dengan alas an apapun. Dalam kasus masjid misalnya, Imam Syafi`i menegaskan bahwa tidak boleh menjual masjid wakaf secara mutlak, sekalipun masjid itu roboh.
Keempat, adanya kebiasaan masyarakat kita yang ingin mewakafkan sebagian hartanya dengan mempercayakan penuh kepada seseorang yang dianggap tokoh dalam masyarakat sekitar, seperti kyai, ulama, ustadz dan lain-lain untuk mengelola harta wakaf sebagai Nadzir. Orang yang mewakafkan tidak atahu persis kemampuan yang dimiliki oleh nadzir tersebut. Dalam kenyataannya, banyak para Nadzir wakaf tersebut tidak mempunyai kemampuan manajerial dalam pengelolaan tanah atau bangunan sehingga harta wakaf tidak banyak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
b.    Jumlah Tanah Wakaf Strategis dan Kontroversi Pengalihan Wakaf untuk Tujuan Produktif.
Banyak tanah wakaf strategis, tetapi pengelolaannya belum produktif dikarenakan wakif dan nadzirnya pada saat terjadinya wakaf,  tidak atau belum mampu mengetahui kondisi dan perkembangan lingkungan setempat, misalnya ada lokasi tanah wakaf yang strategis didirikan tempat ibadah (masjid), sedangkan masjid itu telah ditinggalkan oleh jama’ahnya. Sedangkan pola pikir tentang perwakafan pada masyarakat kita masih banyak kita jumpai pemahaman yang justru kontraproduktif dengan hakekat wakaf yang sebenarnya demi kemaslahatan umat. Dalam hal ini kita juga mengakui adanya kentalnya pengaruh madzhab Syafi’i yang oleh sebagian pihak justru dianggap kurang menunjang efektifitas dan produktifitas / optimalisasi harta benda wakaf.
c.    Banyaknya Tanah Wakaf Yang Belum Bersertifikat
Tanah wakaf yang mempunyai kepastian hukum ialah mempunyai syarat-syarat administrasi yang telah diatur oleh ketentuan PP No. 28/1977 serta peraturan pelaksanaanya, khususnya mempunyai sertifikat tanah.
Memang banyak kendala mengapa tanah wakaf di Indonesia sampai saat ini masih banyak yang belum mempunyai sertifikat tanah wakaf karena masih banyaknya tanah wakaf yang belum mempunyai bukti perwakafan, hal itu disebabkan masih banyaknya masyarakat yang mewakafkan tanahnya secara lisan karena factor kepercayaan terhadap Nadzir perorangan atau Nadzir Lembaga.
Disamping factor awal keengganan wakaf ddalam pembuatan sertifikat wakaf, di lingkungan internal birokrasi sendiri, khususnya BPN terdapat beberapa kendala. Kendala utama ialah factor pembiayaan administrasi proses sertifikasi wakaf yang belum memadai dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Agama.
d.    Nadzir Wakaf Masih Tradisional
Salah satu hal yang selama ini menjadi hambatan riil dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia adalah keberadaan Nadzir (pengelola) wakaf masih tradisional.
Ketradisionalan Nadzir dipengaruhi, diantaranya :
ü      Karena masih kuatnya paham mayoritas umat Islam Indonesia (madzhab Syafi`i) yang masih stagnan (beku) terhadap persoalan wakaf.
ü      Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Nadzir wakaf.
ü      Lemahnya kemauan para Nadzir, banyak para Nadzir wakaf yang tidak memiliki militansi yang kuat dalam membangun semangat pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umat.

2.         Pemecahan masalah
Kedepan ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam usaha mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif sehingga lebih maksimal dalam segi kemanfaatannya.
Poin penting itu terutama menyangkut masalah peningkatan produktifitas kekayaan wakaf di Tanah Air;
  • Perlunya digalakkan sosialisasi perwakafan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI); yang merupakan Unifikasi dari berbagai Madzhab yang ada di tanah air dengan harapan agar ada pencerahan pemahaman yang lebih luas, leluasa (fleksibel) terhadap perwakafan nasional sehingga hakekat tujuan wakaf demi kemaslahatan umat lebih dapat diwujudkan dan dimanfaatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
  • Adanya kerjasama antara Instansi terkait tentang proses sertifikasi tanah wakaf ;  kerjasama ini harus dilakukan melihat hambatan-hambatan proses sertifikasi tanah wakaf tidak hanya terkait oleh satu instansi saja. Ini harus ada MOU antara Kementerian Agama dengan BPN baik di pusat dan dilaksanakan di daerah. Terkait pendanaan memang selama ini bantuan dana melalui DIPA di Kementerian Agama untuk sertifikasi masih belum cukup sehingga perlu di tambah nominalnya, juga bisa dilakukan melalui pendekatan kepada Pemerintah Daerah oleh Kementerian Agama agar Pemerintah Daerah memasukkan biaya sertifikasi tanah wakaf ke dalam RAPBD.
  • Pembinaan dan pelatihan Nadzir wakaf ;  untuk pengelolaan harta wakaf supaya lebih meningkat produktifitasnya, maka memerlukan pembinaan tenaga ahli perwakafan seperti ahli hukum perwakafan dan nadzir wakaf. Nadhir harus memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan, agar wakaf bisa diperdayakan dan lebih luas segi pemanfaatannya. Apabila nadzir tidak mampu melaksanakan tugas (kewajibannya), maka pemerintah dalam hal ini BWI wajib menggantinya dengan tetap menjelaskan alasan-alasannya.
  • Perlunya digalakkan sosialisasi perwakafan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI); yang merupakan Unifikasi dari berbagai Madzhab yang ada di tanah air dengan harapan agar ada pencerahan pemahaman yang lebih luas, leluasa (fleksibel) terhadap perwakafan nasional sehingga hakekat tujuan wakaf demi kemaslahatan umat lebih dapat diwujudkan dan dimanfaatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
C.        SARAN DAN PENUTUP
1.         Saran
Paradigma pengelolaan wakaf yang sudah menjadi wacana pengkajian dan penerapannya secara lebih produktif, sesungguhnya telah dicontohkan oleh Nabi SAW yang subtansinya adalah, agar pengelolaan harta benda wakaf itu dapat berjalan secara professional, oleh karena itu pemberdayaan wakaf secara produktif kiranya dapat dijadikan sebagai gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi yang dapat mengangkat martabat dan kemandirian umat. Adapun langkah yang kami sarankan untuk dijalankan antara lain :
1. Menyediakan dana yang diperlukan untuk mengembangkan wakaf.
2. Merumuskan kembali konsepsi fiqih wakaf Indonesia.
3. Mensosialisasikan wakaf produktif kepada masyarakat dan instansi terkait.
4. Menyiapkan Nadzir wakaf yang professional.
2.         Penutup
Salah satu tujuan disyariatkan wakaf adalah untuk mewujudkan kesejahteraan social. Untuk Nadzir mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara wakaf serta mengembangkannya, sehingga meningkatkan kesejahteraan umat. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan diperlukan langkah-langkah yang setrtegis untuk mengembangkan wakaf yang ada dengan diiringi peningkatan profesionalisme para Nadzir wakaf. Dengan demikian nadzir dapat mengelola wakaf secara produktif. Agar pengelolaan wakaf di Indonesia harus diatur dengan Undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
1.           Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang pelaksanaannya
Diterbitkan Oleh : Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Jakarta Tahun 2008.
2.           KUMPULAN HASIL SEMINAR PERWAKAFAN
Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat & Wakaf Tahun 2004.
3.           MENUJU ERA WAKAF PRODUKTIF, Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-Asyhar.
Diterbitkan Oleh : Mumtaz Publishing Jl. Bukit Cinere Kav. 156-D Limo Depok 16512. Cetakan V 2008.
4.           PANDUAN PEMBERDAYAAN TANAH WAKAF PRODUKTIF SETRATEGIS di INDONESIA
Diterbitkan Oleh : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar