SD Negeri 4 Purwokerto Lor

SD Negeri 4 Purwokerto Lor
Pemberian Sodaqoh Menjelang Idul Fitri 1432 H

Rabu, 20 Juli 2011

Harun Al-Rashid

Pada zaman keemasan Islam dahulu, wakaf merupakan sumber keuangan penting bagi pembangunan negara. Pada zaman keagungan Islam, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kebajikan, penelitian, dan sebagainya disumbangkan melalui sumber dana wakaf. Wakaf telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan sistem pengairan/irigasi. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Bahkan sejarah mencatat bahwa Khalifah Harun Al-Rashid pernah membangun jalan raya mulai dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah untuk memberi kemudahan kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji yang dananya berasal dari harta-harta wakaf yang dikelola negara.
Saat ini, keberhasilan wakaf dalam mendorong pembangunan juga terjadi di Kuwait. Proyek-proyek yang dijalankan Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) telah memberi manfaat kepada masyarakat. Proyek-proyek yang dijalankan antara lain dalam bentuk bantuan keuangan kepada pelajar dan mahasiswa miskin, memberi bantuan kepada pusat autistik dan aktivitas-aktivitas amal lain seperti penyediaan air minum di tempat umum, serta memberi makanan dan pakaian kepada orang susah.
Keberhasilan wakaf tunai mendorong pembangunan ekonomi masyarakat juga terjadi di Bangladesh. Di sana dikenalkan apa yang disebut sebagai Sertifikat Wakaf Tunai.  Sertifikat ini dengan jitu menyelesaikan masalah yang dihadapi Bangladesh dalam mendapatkan dana untuk pembangunan. Di samping itu sertifikat wakaf tunai juga dapat mendobrak pemahaman lama bahwa yang bisa berwakaf hanya orang-orang kaya saja. Pola seperti ini, menjadikan ibadah wakaf bukan hanya didominasi orang-orang kaya, tetapi juga dapat diamalkan oleh orang banyak sesuai keadaan keuangan masing-masing. Selain itu lebih mudah untuk diamalkan, karena tidak memerlukan proses administrasi yang rumit seperti halnya wakaf atas benda tidak bergerak.
Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan Nabi yang memerintahkan Umar r.a. agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum. Pemahaman yang paling mudah dicerna dari perintah Nabi Saw. tersebut adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tersebut memberikan manfaat kepada sasaran wakaf. Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara optimal jika dikelola secara produktif.
Jika kita konsisten, maka seharusnya tidak ada benda-benda wakaf yang terbengkalai, apalagi membebani nazhirnya. Bahwa ada sebagian ulama yang bersiteguh memahami wakaf lebih kepada keutuhan bendanya, meskipun telah rusak atau tidak memberi manfaat sekalipun, itu urusan lain.
Oleh karena itu, pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan  sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar